Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih
lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik
untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses
pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan
berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan.
Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong
peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar
pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score).
Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas
tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai
kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi
tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah
maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang
lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas
kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
No comments:
Post a Comment